IKATAN ALUMNI PROGRAM STUDI FARMASI 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Sekretariat: Jl. Bendungan Sutami No. 188-A, Malang



SUSUNAN BADAN PENGURUS ALUMNI
PROGRAM STUDI FARMASI  FAKULTAS ILMU KESEHATAN
Masa Bakti 2011-2013
PENASEHAT
:
Dekan FIKES UMM

:
Pembantu Dekan III FIKES UMM
PEMBINA
:
Ketua Program Studi Farmasi UMM


Sekertaris Program Studi Farmasi UMM



KETUA
WAKIL KETUA
:
:
Heru Prabowo Hadi S.Farm., Apt
Rizal Affandi S.Farm., Apt
SEKRETARIS
:
Sendi Lia Yunita, S.Farm. Apt
WAKIL SEKRETARIS
:
Evi Amelia, S.Farm.



BENDAHARA
:
Asri Julia Sukmaningrum, S.Farm.., Apt.
WAKIL BENDAHARA
:
Aria Yuvita, S.Farm.

:

BIDANG ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
:
1.     Muhammad Suhud, S.Farm.Apt
2.     Kalshovia Meida I , S.Farm




BIDANG PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEILMUAN
:
1.       Rani Mumpuni R., S.Farm., Apt.
2.       Yoga Yuarman, S.Farm.




BIDANG HUMAS KERJASAMA DAN INFORMASI
:
1.    Pryanggy Yunidar., S.Farm
2.    Achmad Kadri A, S.Farm




BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
:
1.       Machfud Nizar, S.Farm.
2.       Bangkit Sugiasmoro, S.Farm.



BIDANG KESEJAHTERAAN, DANA DAN USAHA
:
1.     Bagas Adi N, S.Farm. ,Apt.
2.     Masita Rinaldia, S. Farm., Apt.































Ditetapkan di  Malang           
Pada Tanggal  24 September 2011
       Ketua      

                       
                                                           Heru Prabowo Hadi, S.Farm., Apt.

TRACER STUDY



Defenisi
  1. Studi pelacakan (tracer study) alumni adalah penelusuran alumni untuk menggali informasi melalui pengisian kuesioner yang telah disusun sesuai kebutuhan dengan tujuan untuk memperoleh informasi/data mengenai alumni dan untuk perbaikan proses pendidikan pada program studi.
  2. Kuesioner adalah formulir isian yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang sudah disusun sedemikian rupa untuk suatu tujuan tertentu. 
  3. Prosedur pelacakan rutin yang dilakukan terhadap lulusan yang sedang melakukan legalisir ijazah.
  4. Prosedur Pelacakan Berkala yang dilakukan program studi melalui acara atau program kegiatan yang diselenggarakan program studi maupun ikatan alumni.
Tujuan
  1. Menggali informasi dari alumni mengenai kompetensi yang dibutuhkan pasar tenaga kerja dan juga untuk mengetahui keberadaannya setelah lulus.
  2. Melakukan pelacakan tempat kerja, bidang kerja, waktu tunggu memperoleh pekerjaan, gaji pertama, alamat, dan lain-lain dari alumni
  3. Menginventarisir informasi dari alumni selama menempuh pendidikan di Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang untuk pengembangan kurikulum program studi.
  4. Menginventarisasi daya manfaat hard skill dan soft skill yang diperoleh alumni selama menempuh pendidikan Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang.
  5.    Dokumen pendukung Re-akreditasi dan dokumen Evaluasi Pendidikan sebagai dasar perbaikan terus menerus.
Berdasarkan Definisi dan Tujuan di atas, kami mengajak teman-teman untuk berpartisipasi. Caranya mudah, cukup KLIK DI SINI untuk Form identitas tempat bekerja dan KLIK DI SINI untuk Form Penilaian Alumni (Harus diisi oleh pimpinan + tanda tangan pimpinan + stempel). 

Jika teman-teman membutuhkan surat resmi dari fakultas dapat menghubungi CP di bawah ini. Maka kami akan mengirimkannya segera melalui email.

Hasil Tracer Study kami tunggu melalui email kami alumnifarmasi.umm@gmail atau alumnifarmasi_umm@yahoo.com. Kami tunggu partisipasinya !

Terima kasih atas kerjasamanya dalam memajukan Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang kita yang tercinta.

CP : Bpk. Heru Prabowo Hadi (08135772205)
       Ibu Arina Swastika M
       Facebook : I'am Farmasi Umm /  alumnifarmasi.umm@gmail

       

SWAMEDIKASI


SWAMEDIKASI


Menurut World Health Organization (WHO) swamedikasi adalah pemilihan dan penggunaan obat baik obat modern maupun obat tradisional oleh seseorang untuk melindungi diri dari penyakit dan gejalanya (WHO,1998).
Sedangkan menurut The International Pharmaceutical Federation (FIP) yang dimaksud dari swamedikasi atau self medication adalah penggunaan obat non resep oleh seseorang atas inisiatif sendiri (FIP,1999).

Penggunaan Obat yang Rasional dalam Swamedikasi
Swamedikasi memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pemerintah dalam pemeliharaan kesehatan secara rasional. Namun bila tidak dilakukan secara benar justru menimbulkan bencana yaitu tidak sembuhnya penyakit atau munculnya penyakit baru karena obat dengan segala konsekuensinya. Untuk melakukan swamedikasi secara aman, efektif dan terjangkau, masyarakat perlu melakukan bekal pengetahuan dan ketrampilan. Masyarakat mutlak memerlukan informasi yang jelas dan terpecaya agar penentuan kebutuhan jenis atau jumlah obat dapat diambil berdasarkan alasan yang rasional (Suryawati,1997).
Untuk mengetahui kebenaran swamedikasi (Menggunakan Obat secara rasional) dapat digunakan indikator sebagi berikut (Depkes RI, 1996) :
1.      Tepat Obat, pelaku swamedikasi dalam melakukan pemilihan obat hendaknya sesuai dengan keluhan yang dirasakannya dan mengetahui kegunaan obat yang diminum.
2.      Tepat golongan, pelaku swamedikasi hendaknya menggunakan obat yang termasuk golongan obat bebas dan bebas terbatas.
3.      Tepat dosis, pelaku swamedikasi dapat menggunakan obat secara benar meliputi cara pemakaian, aturan pakai dan jumlah obat yang digunakan.
4.      Tepat waktu (Lama pengobatan terbatas), pelaku swamedikasi mengetahui kapan harus menggunakan obat dan batas waktu menghentikannya untuk segera meminta pertolongan tenaga medis jika keluhannya tidak berkurang.
5.      Waspada efek samping, pelaku swamedikasi mengetahui efek samping yang timbul pada penggunaan obat sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan serta mewaspadainya.
Tanggung jawab dalam swamedikasi menurut World Health Organization (WHO) terdiri dari dua yaitu (WHO,1998) :
1.      Pengobatan yang digunakan harus terjamin keamanan, kualitas dan keefektifannya.
2.      Pengobatan yang digunakan diindikasikan untuk kondisi yang dapat dikenali sendiri dan untuk beberapa macam kondisi kronis dan tahap penyembuhan (Setelah diagnosis medis awal). Pada seluruh kasus, obat harus didesain spesifik untuk tujuan pengobatan tertentu dan memerlukan bentuk sediaan dan dosis yang benar.
Masalah – masalah yang umum dihadapi pada swamedikasi antara lain sakit kepala, batuk, sakit mata, konstipasi, diare, sakit perut, sakit gigi, penyakit pada kulit seperti panu, sakit pada kaki dan lain sebagainya (Edwards & stillman,2000).

Peran Farmasis dalam Swamedikasi
Pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser orientasinya dari drug oriented menjadi klien oriented yang berdasarkan pada konsep “ Pharmaceutical Care” . Yang dimaksud dengan Pharmaceutical care adalah tanggung jawab farmakoterapi dari seorang farmasis untuk mencapai dampak tertentu dalam meningkatkan kualitas hidup klien (ISFI,2004). Peran farmasis diharapkan tidak hanya menjual obat tetapi lebih kepada menjamin tersedianya obat yang berkualitas, mempunyai efikasi, jumlah yang cukup, aman, nyaman bagi pemakaiannya dan harga yang wajar serta pada saat pemberiannya disertai informasi yang cukup memadai, diikuti pemantauan pada saat penggunaan obat dan akhirnya di evaluasi. Pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan klien atau masyarakat yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang memenuhi standart dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Menurut World Health organization (WHO)peran farmasis dalam swamedikasi yaitu (WHO,1998) :
1.      Komunikator (Communicator)
Farmasis harus mempunyai inisiatif untuk berdialog dengan klien (dan dokter, jika dibutuhkan) untuk menggali tentang riwayat kesehatan klien. Untuk mendapatkan informasi yang benartentang kondisi klien, farmasis mengajukan beberapa pertanyaan kepada klien misalnya mengenai keluhan atau pengobatan yang pernah dilakukan klien. Dalam hal ini farmasis harus mampu mengenali gejala penyakit tanpa melangkahi wewenang dokter.
Farmasis harus memberikan informasi yang objektifyang diperlukan klien misalnya mengenai cara penggunaan obat atau cara penyimpanan obat. Untuk itu farmasis harus dapat memenuhi kebutuhan klien sebagai sumber informasi tentang obat, mendampingi dan membantu klien untuk melakukan swamedikasi yang bertanggung jawab atau bila perlu memberikan referensi kepada klien untuk melakukan rujukan kepada dokter.
2.      Penyedia obat yang berkualitas (quality drug supplier)
Seseorang Farmasis harus menjamin bahwa obat yang disediakan dalam swamedikasi berasal dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan dan berkualitas bagus. Selain itu farmasis juga harus menjamin bahwa obat – obat tersebut disimpan dengan baik.
3.      Pengawas dan pelatih (trainer and supervisor)
Untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan berkualitas, maka farmasis harus selalu membekali diri dengan ilmu – ilmu terbaru untuk meningkatkan kemampuan profesional seperti mengikuti pendidikan berkelanjutan.
Farmasis harus menjamin bahwa pelayanan yang dilakukan oleh staf – staf yang bukan farmasis memiliki kualitas yang sama. Karena itu farmasis harus membuat protokol sebagai referensi bagi farmasis dan juga protokol bagi pekerja kesehatan masyarakat yang terlibat dengan penyimpanan dan distribusi obat.
Farmasis juga harus menyediakan pelatihan dan menjadi pengawas bagi staf-staf yang bukan farmasis.
4.      Kolaborator (collaborator)
Farmasis harus membangun hubungan profesional yang baik dengan profesional kesehatan yang lain, asosiasi profesi nasional, industri farmasi, pemerintah ( Lokal/Nasional ), klien dan masyarakat umum.
Pada akhirnya hubungan yang baik ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dalam swamedikasi.
5.      Promotor Kesehatan (Health promotor)
Sebagai bagian dari kesehatan, farmasis harus berpartisipasi dalam mengidentifikasi masalah kesehatan dan resikonya bagi masyarakat, berpartisipasi dalam promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dan memberikan saran secara individual untuk membantu dalam menentukan pilihan informasi tentang kesehatan.
FIP juga merumuskan empat tanggung jawab farmasis dalam swamedikasi yang dituangkan dalam kesempatan bersama asosiasi industri obat (WSMI).
Empat tanggungjawab tersebut yaitu (FIP,1999) :
1.      Tanggungjawab profesional farmasis untuk memberi informasi dan saran yang objektif tentang swmedikasi dan obat – obatan yang tersedia untuk swmedikasi.
2.      Tanggungjawab profesional farmasis untuk melapor kepada pemerintah dan industri farmasi apabila ditemukan adanya efek samping yang muncul pada individu yang melakukan swamedikasi dengan menggunakan obat produk dari industri farmasi tersebut.
3.      Tanggungjawab profesional farmasis untuk merekomendasikan rujukan kepada dokter apabila swamedikasi yang dilakukan tidak tepat.
4.      Tanggungjawab profesional farmasis untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa obat adalah produk khusus dan harus disimpan serta diberi perhatian khusus. Farmasis juga tidak diperbolehkan melakukan hal yang dapat memicu masyarakat membeli obat dalam jumlah banyak sekaligus.

Terdapat beberapa hal yang harus di kuasai oleh seorang farmasis pada pelayanan swamedikasi, yaitu (Blenkinsopp & paxton,2002):
1.      Membedakan antara gejala minor dan gejala yang lebih serius.
“Triaging” adalah istilah yang diberikan untuk membedakan tingkat keseriusan gejala penyakit yang timbul dan tindakan yang harus di ambil. Farmasis telah memiliki prosedur untuk mengumpulkan informasi dari klien, sehingga dapat memberikan saran untuk melakukan pengobatan atau menyarankan rujukan ke dokter.
2.      Kemampuan mendengarkan (Listening skills)
Farmasis membutuhkan informasi dari klien untuk membatu membuat keputusan dan merekomendasikan suatu terapi. Proses ini dimulai dengan suatu pertanyaan pembuka dan penjelasan kepada klien kemungkinan diajukannya pertanyaan yang bersifat lebih pribadi. Hal ini diperlukan agar farmasis dapat mengenali gejala lebih jauh, sehingga dapat merekomendasikan terapi yg benar.
3.      Kemampuan bertanya (Questioning skills)
Farmasis harus memiliki kemampuan untuk mengajukan pertanyaan dalam usaha untuk mengumpulkan informasi tentang gejala klien. Farmasi harus mengembangkan suatu metode untuk mengumpulkan informasi yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus diajukan. Ada dua metode umum yang digunakan. 
Yang pertama disingkat sebagai WHAM
·         W : Who is the patient and what are the symptoms (siapakah klien dan apa gejalanya)
·         H : How long have the symptoms (berapa lama timbulnya gejala)
·         A : Action taken (Tindakan yang sudah dilakukan)
·         M : Medication being taken (obat yang sudah digunakan)
Yang kedua dikembangkan oleh Derek Balon, seorang farmasis di london yaitu ASMETHOD
·         A : Age / appearance (Usia klien)
·         S : Self or someone else (dirinya sendiri atau orang lain yang sakit)
·                    M : Medication (regularly taken on preskription or OTC) (Pengobatan yang sudah digunakan baik dengan resep maupun dengan non resep)
·         E : Extra medicine (Usaha lain untuk mengatasi gejala sakit)
·         T : Time persisting (lama gejala)
·         H : History (iwayat klien)
·         O : Other symptoms (gejala lain)
·         D : Danger symptom (Gejala yang berbahaya).
4.      Pemilihan terapi berdasarkan bukti keefektifan.
Farmasis memiliki dasar pengetahuan farmakologi, terapeutik dan farmasetika yang dapat digunakan untuk memberikan terapi yang rasional, didasarkan pada kebutuhan klien. Selain melihat kefektifan bahan aktif suatu obat, farmasis juga harus memperhatikan interaksi potensial, kontraindikasi, peringatan, dan profil efek samping dari bahan – bahan tambahan yang terkandung.
Farmasis dapat menyarankan rujukan kepada dokter jika gejala timbul dalam waktu yang lama, masalah berulang dan semakin parah, timbul nyeri yang hebat, penggobatan gagal, timbul efek samping, dan gejala yang berbahaya.
Informasi Obat dalam Swamedikasi
            Salah satu faktor penentu yang berperan dalam tindakan pengobatan sendiri atau self medication yaitu tersedianya sumber informasi tentang obat dan pengobatan. Ketersedianya sumber informasi tentang obat dapat menentukan keputusan dalam pemilihan obat (Sukasedati, 1999). Informasi obat disini merupakan tanggungjawab farmasis dan merupakan bagian dari konsep pharmaceutical Care.
            Seorang farmasis harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi yang dapat diberikan oleh seorang farmasis dalam pelayanan swamedikasi yaitu
(Jepson, 1990; Rudd C.C, 1983; WHO, 1998; MENKES RI,2004) :
1.      Nama obat dan kekuatannya, farmasis harus menjelaskan kesamaan penggunaan obat paten dan obat generik, apabila suatu saat terjadi penggantian obat.
2.      Indikasi dan aturan pakai, hal ini merupakan faktor penting yang harus di ketahui klien saat menerima obat. Sehingga klien benar – benar mengerti tentang waktu penggunaan obat dan instruksi khusus yang harus di perhatikan oleh klien, misalnya “kocok dahulu” atau “harus diminum saat lambung kosong”.
3.      Mekanisme kerja farmasis harus menjelaskan kerja obat sesuai dengan gejala yang diderita klien. Sebab beberapa obat memiliki mekanisme kerja yang berbeda, sesuai dengan indikasi terapinya.
4.      Efek pada gaya hidup, beberapa terapi dapat menimbulkan perubahan pada gaya hidup klien misalnya mengurangi mengkonsumsi alkohol, merokok, mengurangi olah raga berlebihan.
5.      Penyimpanan obat, informasi tentang cara penyimpanan obat sangat penting terutama untuk obat – obat yang memiliki aturan penyimpanan tertentu, misalnya harus di simpan di lemari es, harus disimpan terlindung dari cahaya atau di jauhkan dari jangkauan anak – anank.
6.      Efek samping potensial, klien harus diinformasikan tentang efek samping yang mungkin timbul dalam penggunaan obat. Efek samping tersebut dapat berupa efek samping ringan yang dapat di prediksi, contoh perubahan warna urin, sedasi, bibir kering dan efek samping yang perlu perhatian medis, misalnya reaksi alergi, nausea, vomiting dan impotensi.
7.      Interaksi antar obat dan makan, farmasis harus memberikan informasi tentang kemungkinan adanya interaksi antar obat yang digunakan ataupun dengan makan yang di konsumsi oleh klien, sehingga klien dapat mengetahui aturan pakai yang benar dari masing – masing obat, contohnya pemberian antikoagolan berinteraksi dengan pemberian aspirin.
Informasi tambahan lainya yaitu pembuangan obat yang telah kadaluarsa dan kapan saatnya berkonsultasi ke dokter.

Penelusuran Alumni / Tracer Study


Defenisi
  1. Studi pelacakan (tracer study) alumni adalah penelusuran alumni untuk menggali informasi melalui pengisian kuesioner yang telah disusun sesuai kebutuhan dengan tujuan untuk memperoleh informasi/data mengenai alumni dan untuk perbaikan proses pendidikan pada program studi.
  2. Kuesioner adalah formulir isian yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang sudah disusun sedemikian rupa untuk suatu tujuan tertentu. 
  3. Prosedur pelacakan rutin yang dilakukan terhadap lulusan yang sedang melakukan legalisir ijazah.
  4. Prosedur Pelacakan Berkala yang dilakukan program studi melalui acara atau program kegiatan yang diselenggarakan program studi maupun ikatan alumni.
Tujuan
  1. Menggali informasi dari alumni mengenai kompetensi yang dibutuhkan pasar tenaga kerja dan juga untuk mengetahui keberadaannya setelah lulus.
  2. Melakukan pelacakan tempat kerja, bidang kerja, waktu tunggu memperoleh pekerjaan, gaji pertama, alamat, dan lain-lain dari alumni
  3. Menginventarisir informasi dari alumni selama menempuh pendidikan di Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang untuk pengembangan kurikulum program studi.
  4. Menginventarisasi daya manfaat hard skill dan soft skill yang diperoleh alumni selama menempuh pendidikan Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang.
  5.    Dokumen pendukung Re-akreditasi dan dokumen Evaluasi Pendidikan sebagai dasar perbaikan terus menerus.
Berdasarkan Definisi dan Tujuan di atas, kami mengajak teman-teman untuk berpartisipasi. Caranya mudah, cukup KLIK DI SINI untuk Form identitas tempat bekerja dan KLIK DI SINI untuk Form Penilaian Alumni (Harus diisi oleh pimpinan + tanda tangan pimpinan + stempel). 

Jika teman-teman membutuhkan surat resmi dari fakultas dapat menghubungi kami. Maka kami akan mengirimkannya segera melalui email.

Hasil Tracer Study kami tunggu melalui email kami alumnifarmasi.umm@gmail atau alumnifarmasi_umm@yahoo.com. Kami tunggu partisipasinya !

Terima kasih atas kerjasamanya dalam memajukan Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang kita yang tercinta.

Pharmaceutical Care



Dalam perkembangan pelayanan farmasi telah terjadi pergeseran orientasi pelayanan farmasi dari orientasi terhadap produk menjadi orientasi terhadap kepentingan pasien yang dilatarbelakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta menguatnya tuntutan terhadap jaminan keselamatan pasien. Orientasi terhadap kepentingan pasien tanpa mengesampingkan produk dikenal dengan konsep Pharmaceutical Care. Dengan banyak ditemukannya masalah yang berkaitan dengan obat dan penggunaannya; semakin meningkatnya keadaan sosio-ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat; serta adanya tuntutan dari masyarakat akan pelayanan kefarmasian yang bermutu terutama di rumah sakit maupun di komunitas, Pharmaceutical Care merupakan hal yang mutlak harus diterapkan.

Penekanan Pharmaceutical Care terletak pada hal-hal di bawah ini, antara lain :

  1. Apoteker memberikan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan pasien sesuai kondisi penyakit. 
  2. Apoteker membuat komitmen untuk meneruskan pelayanan setelah dimulai secara berkesinambungan.
  3. Secara prinsip, Pharmaceutical Care atau pelayanan kefarmasian terdiri dari beberapa tahap yang harus dilaksanakan secara berurutan
  4. Penyusunan informasi dasar atau database pasien.
  5. Evaluasi atau Pengkajian (Assessment). 
  6. Penyusunan Rencana Pelayanan Kefarmasian (RPK).
  7. Implementasi RPK. 
  8. Monitoring Implementasi.
  9. Tindak Lanjut (Follow Up). 
  10. Keseluruhan tahap pelayanan kefarmasian ini dilakukan dalam suatu proses penyuluhan dan konseling kepada pasien mengenai penyakit yang dideritanya.